MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Junaedi Abdillah
Disusun Oleh : Langgeng Wibowo
Kelas : 2IB05
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Puji syukur kami ucapkan ke-hadirat
ALLAH SWT, karena atas berkat dan karunia-Nya lah, makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik dan pada waktunya. Adapun tugas penulisan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini kami buat dengan tujuan
agar para pembaca makalah ini dapat menambah wawasan tentang berkehidupan
berbangsa dan bernegara yang baik dan benar. Karena sudah berkurangnya rasa
berbangsa dan bernegara, terutama pada kaum muda. Besarnya pengaruh dari
globalisasi yang membuat para pemuda dan pemudi Negara Indonesia yang
terpengaruh oleh hal-hal yang baik maupun tidak baik dari globalisasi.
Kami selaku pembuat makalah ini
ingin meminta maaf , apabila masih banyaknya kesalahan dalam penulisan makalah
ini. Kami berharap para pembaca dapat memahami apa yang kami tuangkan dalam
makalah ini. Kritik dan saran akan kami terima, sebelumnya terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG……………………………………………………..….……………………1
B. POKOK BAHASAN………………………………………………………….……………………1
BAB II PEMBAHASAN
1. Latar Belakang, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
A. Latar
Belakang……………………………….................……………………………………....2
B.Landasan Hukum…………..……………………………………………………………………2
C. Tujuan…………………………..……………………………………………………………….3
2. Pengertian
Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Pengertian Bangsa dan Negara………………………………....……………………………..4
1. Bangsa………………………………..........…………………………….……………………….4
2. Negara…………………………………....………………………………………………………4
B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak……………………………………………......……………………………………………...5
2. Kewajiban…………………………………………………..……………………………………5
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN………………………….…………………………………………………………….6
DAFTAR PUSTAKA……………………………….......……………………………………………..7
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan kewarganegaraan
merupakan pendidikan yg di ajarkan sejak dini, dari mulai di lingkungan
keluarga, lingkungan rumah, maupun di lingkungan sekolah. Hal ini dapat
menyimpulkan bahwa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kita sebagai
warga Negara Indonesia. Mengapa demikian, karena di zaman modern ini kita
sebagai warga Negara Indonesia sudah mulai hilang kesadaran akan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan. Contohnya dampak dari globalisasi, yang membuat warga
Negara Indonesia sudah melupakan pendidikan kewarganegaraan yang pernah ia
pelajari. Padahal pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mengerti,
memahami, dan mengetahui bahwa mempelajari pendidikan kewarganegaraan merupakan
salah satu sikap bela Negara yang dapat menguatkan jati diri kita sebagai warga
Negara Indonesia yang mengerti akan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan membuat
warga Negara Indonesia tau akan hal hal yang boleh , tidak boleh dilakukan, dan yang harus
dilakukan oleh warga di Negara Indonesia. Hal tersebut masuk ke dalam
pendidikan tentang Hak hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
Pendidikan Hak dan Kewajiban harus ditekankan untuk di pelajari bangsa
Indonesia, karena hal tersebut sifatnya sangat melekat di setiap individu warga
Negara Indonesia. Hal itu untuk membentuk warga Negara Indonesia yang tau akan
setiap Hak hak dan kewajiban yang dia miliki, agar Hak hak yang mereka miliki
dapat terselenggara sengan baik, begitu pula dengan kewajiban mereka sebagai
warga Negara Indonesia yang mengetahui bahwa warga Negara Indonesia harus taat
dan tertib akan segala peraturan perundang undangan yang ada di Negara
Indonesia.
B. POKOK BAHASAN
1. Latar Belakang, Landasan Hukum,
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Pengertian Bangsa dan Negara,
Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Latar Belakang, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
A. Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan menurut Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dari Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dapat kita mengerti bahwa pendidikan
kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga Negara Indonesia yang mampu memahami
dan melaksanakan hak hak dan kewajiban yang dimilikinya agar warga menjadi
cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai amanat oleh Pancasila dan UUD 1945.
Kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik, harus bisa mempelajari, mengerti,
memahami serta meyampaikan tentang pendidikan kewarganegaraan kepada orang
disekitar kita. Hal ini supaya warga lingkungan sekitar kita juga dapat
mengetahui tentang kewarganegaraan yang baik dan benar. Agar terhindar dari
konflik konflik yang melibatkan warga karena kurangnya pengetahuan tentang
pendidikan kewarganegaraan khususnya hak hak dan kewajiban kita sebagai warga
Negara Indonesia.
B. Landasan Hukum
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita,
tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang
kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam
hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya
bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
4. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
4. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
5. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
C. Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas warga
Negara Indonesia yang memiliki sikap
berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Selain itu pendidikan ini bertujuan untuk membuat warga
Indonesia memiliki rasa tanggung jawab atas hak hak dan kewajiban yang dia
miliki, baik itu berada di lingkungan keluarga, lingkungan rumah, lingkungan
sekolah, lingkungan kerja dan masih banyak lagi. Hal ini harus dimiliki oleh
setiap warga Negara Indonesia agar terbentuknya warga yang baik dan terhindar
dari segala permasalahan di kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
A.
Pengertian Bangsa dan Negara
1. Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang
dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai
kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.[1] Mereka
umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Definisi bangsa menurut para ahli.
Bangsa
adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang
dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta
cita-cita yang sama.
Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena
persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang
tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
Bangsa
merupakan komunitas politik yang
dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Bangsa itu
terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat
istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa
lain.
2. Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk
pada negara
berdaulat. Tidak ada
kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara
yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193
negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan.
Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang
disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai
"negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah
negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.
B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak
Hak adalah segala sesuatu yang
harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum
lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang
harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda
usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir .
Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB,
sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui
ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik
terhadap sesama.
2. Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan.
kewajiban
Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD 45
(Amandemen):
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi
orang lain.”
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhituntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas saya dapat
menarik kesimpulan , bahwa pendidikan kewarganegaraan erat kaitannya dengan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan penting bagi
setiap warga Negara Indonesia agar memahami norma norma, hak hak, serta
kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan patuh terhadap
peraturan dan undang undang yang sudah ditetapkan. Pendidikan kewarganegaraan
berperan penting terhadap kelangsungan hidup bangsa dan Negara, agar
terciptannya lingkungan yang aman, tentram, dan nyaman.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar