Rabu, 14 Maret 2018

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN





Mata kuliah              : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                                    : Junaedi Abdillah
Disusun Oleh           : Langgeng Wibowo
Kelas                          : 2IB05



UNIVERSITAS GUNADARMA
2018








KATA PENGANTAR



Assalamu'alaikum Wr.Wb

Puji syukur kami ucapkan ke-hadirat ALLAH SWT, karena atas berkat dan karunia-Nya lah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan pada waktunya. Adapun tugas penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini kami buat dengan tujuan agar para pembaca makalah ini dapat menambah wawasan tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar. Karena sudah berkurangnya rasa berbangsa dan bernegara, terutama pada kaum muda. Besarnya pengaruh dari globalisasi yang membuat para pemuda dan pemudi Negara Indonesia yang terpengaruh oleh hal-hal yang baik maupun tidak baik dari globalisasi.

Kami selaku pembuat makalah ini ingin meminta maaf , apabila masih banyaknya kesalahan dalam penulisan makalah ini. Kami berharap para pembaca dapat memahami apa yang kami tuangkan dalam makalah ini. Kritik dan saran akan kami terima, sebelumnya terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb










DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG……………………………………………………..….……………………1
B. POKOK BAHASAN………………………………………………………….……………………1
BAB II PEMBAHASAN
1. Latar Belakang, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
A. Latar Belakang……………………………….................……………………………………....2
B.Landasan Hukum…………..……………………………………………………………………2
C. Tujuan…………………………..……………………………………………………………….3
2. Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Pengertian Bangsa dan Negara………………………………....……………………………..4
1. Bangsa………………………………..........…………………………….……………………….4
2. Negara…………………………………....………………………………………………………4
B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak……………………………………………......……………………………………………...5
2. Kewajiban…………………………………………………..……………………………………5
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN………………………….…………………………………………………………….6
DAFTAR PUSTAKA……………………………….......……………………………………………..7








BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yg di ajarkan sejak dini, dari mulai di lingkungan keluarga, lingkungan rumah, maupun di lingkungan sekolah. Hal ini dapat menyimpulkan bahwa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kita sebagai warga Negara Indonesia. Mengapa demikian, karena di zaman modern ini kita sebagai warga Negara Indonesia sudah mulai hilang kesadaran akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan. Contohnya dampak dari globalisasi, yang membuat warga Negara Indonesia sudah melupakan pendidikan kewarganegaraan yang pernah ia pelajari. Padahal pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mengerti, memahami, dan mengetahui bahwa mempelajari pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu sikap bela Negara yang dapat menguatkan jati diri kita sebagai warga Negara Indonesia yang mengerti akan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan membuat warga Negara Indonesia tau akan hal hal yang boleh ,  tidak boleh dilakukan, dan yang harus dilakukan oleh warga di Negara Indonesia. Hal tersebut masuk ke dalam pendidikan tentang Hak hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia. Pendidikan Hak dan Kewajiban harus ditekankan untuk di pelajari bangsa Indonesia, karena hal tersebut sifatnya sangat melekat di setiap individu warga Negara Indonesia. Hal itu untuk membentuk warga Negara Indonesia yang tau akan setiap Hak hak dan kewajiban yang dia miliki, agar Hak hak yang mereka miliki dapat terselenggara sengan baik, begitu pula dengan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia yang mengetahui bahwa warga Negara Indonesia harus taat dan tertib akan segala peraturan perundang undangan yang ada di Negara Indonesia.
B. POKOK BAHASAN
1. Latar Belakang, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Pengertian Bangsa dan Negara, Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN


1. Latar Belakang, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
A. Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dapat kita mengerti bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga Negara Indonesia yang mampu memahami dan melaksanakan hak hak dan kewajiban yang dimilikinya agar warga menjadi cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai amanat oleh Pancasila dan UUD 1945. Kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik, harus bisa mempelajari, mengerti, memahami serta meyampaikan tentang pendidikan kewarganegaraan kepada orang disekitar kita. Hal ini supaya warga lingkungan sekitar kita juga dapat mengetahui tentang kewarganegaraan yang baik dan benar. Agar terhindar dari konflik konflik yang melibatkan warga karena kurangnya pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan khususnya hak hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
B. Landasan Hukum
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
    tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
    Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

4. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.        
                          
5. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
    Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
    Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
C. Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas warga Negara  Indonesia yang memiliki sikap berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Selain itu pendidikan ini bertujuan untuk membuat warga Indonesia memiliki rasa tanggung jawab atas hak hak dan kewajiban yang dia miliki, baik itu berada di lingkungan keluarga, lingkungan rumah, lingkungan sekolah, lingkungan kerja dan masih banyak lagi. Hal ini harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia agar terbentuknya warga yang baik dan terhindar dari segala permasalahan di kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Pengertian Bangsa dan Negara
1. Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasaagamaideologibudaya, dan sejarah.[1] Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Definisi bangsa menurut para ahli.
·         Menurut Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
·         Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·         Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
·         Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan rasbahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
2. Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, InggrisSkotlandiaWales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.
B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
2. Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD 45 (Amandemen):
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain.”
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhituntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”




BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas saya dapat menarik kesimpulan , bahwa pendidikan kewarganegaraan erat kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan penting bagi setiap warga Negara Indonesia agar memahami norma norma, hak hak, serta kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan patuh terhadap peraturan dan undang undang yang sudah ditetapkan. Pendidikan kewarganegaraan berperan penting terhadap kelangsungan hidup bangsa dan Negara, agar terciptannya lingkungan yang aman, tentram, dan nyaman.  







DAFTAR PUSTAKA