Sabtu, 02 Desember 2017

Teori Lingkungan (Pertambangan dan Perindustrian)

MAKALAH
PERTAMBANGAN DAN INDUSTRI






Disusun oleh     : Langgeng Wibowo
Mata kuliah       : Teori Lingkungan
Dosen                  : Andi Asnur Pranata M. H




UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt, karena berkat limpahan rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Pertambangan” dan “Industri”. Shalawat serta salam tak lupa saya panjatkan kepada junjungan besar kita nabi Muhammad saw.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Andi Asnur Pranata selaku dosen mata kuliah Teori Lingkungan yang telah memberikan tugas ini.Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh karena itu saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan saya semoga makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian makalah ini saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb



DAFTAR ISI
        
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………………………………....
DAFTAR ISI .............................................................................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG ........…...................................................................................................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN
1.   PERTAMBANGAN
   1.1       Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan ................................................
   1.2       Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan ..................................................................................
   1.3       Resiko-resiko yang Terjadi Dalam Pembangunan Pertambangan Serta Cara Mengatasi  dan Pencegahannya ............................................................................................................................................................
   1.4       Pencemaran Lingkungan dan Penyakit-penyakit yang Mungkin Timbul Akibat                   Pembangunan Pertambangan
, Serta Cara Mengatasi dan Pencegahannya …............................................
2.   INDUSTRI
   2.1       Permasalahan Lingkungan yang Terjadi Dalam Pembangunan Industri …………………….....
   2.2       Resiko Keracunan Bahan Logam atau Metaloid Dalam Pembangunan Industri  Serta Cara Mengatasi dan Pecegahannya ………………………………………………………………………………...………..
   2.3       Resiko Keracunan Bahan Organik Dalam Pembangunan Industri Serta Cara Mengatasi dan Pencegahannya ………………………………………………………………………………………………………………..
   2.4       Upaya atau Cara Perlindungan Masyarakat yang Ada Di Sekitar Pembangunan Industri...
   2.5       Analisis Dampak Lingkungan Terhadap Pembangunan Industri ………………………………......
   2.6       Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Terhadap Pembangunan Lingkungan ......
BAB 3 PENUTUP
KESIMPULAN ........................................................................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA



BAB 1
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya alamyang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati.Sumber daya mineral merupakan salah satu jenis sumber daya non-hayati.Sumber daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam baik dari segikualitas maupun kuantitasnya.Endapan bahan galian pada umumnya tersebar secaratidak merata di dalam kulit bumi. Sumber daya mineral tersebut antara lain: minyak bumi, emas, batu bara,perak,timah,dan lain-lain.
Sumber daya itu diambil dandimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional,oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat denganmemperhatikan kelestarian hidup sekitar. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama perusahaannya,bentang alam,berubahnya estetika lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dankebisingan.
Sumber daya mineral yang berupa endapan bahan galian memiliki sifat khususdibandingkan dengan sumber daya lain yaitu biasanya disebut wasting assets ataudiusahakan ditambang, maka bahan galian tersebut tidak akan “tumbuh” atau tidak dapat diperbaharui kembali. Dengan kata lain industri pertambangan merupakan industridasar tanpa daur, oleh karena itu di dalam mengusahakan industri pertambangan akanselalu berhadapan dengan sesuatu yang serba terbatas, baik lokasi, jenis, jumlahmaupun mutu materialnya.
Keterbatasan tersebut ditambah lagi dengan usahameningkatkan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian dalam mengelola sumberdaya mineral diperlukan penerapan sistempenambangan yang sesuai dan tepat, baik ditinjau dari segi teknik maupun ekonomis,agar perolehannya dapat optimal (Prodjosoemanto, 2006 dalam Ahyani, 2011).




BAB 2
PEMBAHASAN

1.   PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas). Pertambangan adalah suatu proses menggali cadangan bahan tambang yang berada dalam tanah (insitu) secara sistematik dan terencana, untuk mendapatkan produk yang memiliki nilai ekonomis (berharga) dan dapat dipasarkan.Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam Undang-Undang.UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan.Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing.Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal.Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor. Pertambangan dapat didefinisikan sebagai berikut :
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara menggali gunung, hutan, sungai, dan laut.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki masyarakat biasa dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar digali oleh para pembohong (Mark Twian).
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan

Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusahaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.

JENIS-JENIS TAMBANG
-          Tambang terbuka (surface mining) merupakan satu dari dua sistem penambangan yang dikenal, yaitu Tambang terbuka dan Tambang Bawah Tanah. dimana segala kegiatan atau aktivitas penambangan dilakukan di atas atau relatif dekat permukaan bumi dan tempat kerja berhubungan langsung dengan udara luar.
-          Penambangan Tertutup adalah suatu proses pengambilan suatu jenis barang tambang dengan cara membuat sumur (penambangan vertikal atau Shaf Mining) atau terowongan (penambangan horizontal atau Slope Mining) ke dalam lapisan-lapisan batuan karena lokasi barang tambang jauh di dalam perut bumi.
-          Tambang Bawah Tanah adalah suatu sistem penambangan yang mengacu pada metode pengambilan bahan mineral yang dilakukan dengan membuat terowongan menuju lokasi mineral tersebut, dimana seluruh aktivitas penambangan dilakukan dibawah permukaan tanah dan tidak berhubungan langsung dengan udara terbuka.
-          Penambangan bawah laut adalah proses pengambilan migas yang relatif baru dilakukan di dasar samudra. Lokasi penambangan samudra biasanya berada di sekitar kawasan nodul polimetalik atau celah hidrotermal aktif dan berada pada kedalaman 1.400 – 3.700 meter di bawah permukaan laut.
-          Pertambangan Rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yang dilakukan oleh rakyat setempat yang bertempat tinggal di daerah bersangkutan dan dikelola secara kecil-kecilan atau secara gotong royong dengan alat sederhana untuk mata pencaharian sendiri.

1.1          Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan.

  Masalah-masalah lingkungan dalam pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut adalah masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan:

1.  Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang. Dan bahan-bahan organik seperti batu bara, batu-batu berharga seperti intan, dan sebagainya.
2. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan
bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
3.  Pengembangan dan pemanfaatan hasil bumi harus secara bijaksana baik itu untuk
keperluan ekspor maupun penggunaan dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
4.  Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan
oleh faktor kimia, faktor fisik dan faktor biologis. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan karena CO yang sangat berpengaruh untuk udara, pencemaran tekanan panas tergantung dari pada suhu dan kelembaban.
5.  Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
6. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta dalam penjualannya tidak lepas dari bahaya seperti kebakaran, pencemaran lingkungan sehingga mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.

1.2           Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan.
                Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan.Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
            Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik lokal maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
       Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin.Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil hasil bumi.
             Good Mining Practice adalah suatu kegiatan pertambangan yang mentaati aturan, dan terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan danmemelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan danpartisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dankesejahteraan masyarakat sekitar serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan.
Beberapa ciri Good Mining Practice antara lain:
1. Penerapan prinsip konservasi dan nilai lindung lingkungan.
2. Kepedulian terhadap K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
3. Meciptakan nilai tambah bagi pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar.
4. Kepatuhan terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.
5. Menggunakan standarisasi keteknikan dan teknologi pertambangan yang tepat dalam aktifitasnya.
6. Pengembangan potensi dan kesejahteraan masyarakat setempat terutama dari optimalisasi dan  konversi pemanfaatan mineral.
7. Menjamin keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pascatambang (mine closure)
8. Memberikan benefit yang memadai bagi investor.

1.3            Resiko-resiko yang Terjadi Dalam Pembangunan Pertambangan Serta Cara
Mengatasi dan Pencegahannya.
        Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya.Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi dan berakhir dengan kematian, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah.Pertambangan sering tercatat sebagai salah satu pekerjaan yang berbahaya (khususnya batubara).Setiap tahunny, di masukkan dalam daftar pekerjaan paling berbahaya.Para penambang setiap hari selalu menghadapi banyak resiko kecelakaan di tempat kerja.Baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan karena bahan tambang.Oleh karena itu tindakan-tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti helm pelindung, boot, baju kerja, dan lain-lain.
Beberapa resiko penyebab kecelakaan di pertambangan:
- Perilaku dari pekerja                                  - Bekerja di Ketinggian
- Komunikasi yang buruk                            - Ruang Sempit
- Interaksi dengan kendaraan                    - Api
- Penggunaan Bahan Peledak                    - Mengangkat suatu Objek
- Listrik                                                                - Tanah tidak stabil (longsor)

                Untuk  mencegah terjadinya kecelakaan kerja, peningkatan keselamatan di pertambangan terus didorong. Meski efisiensi berjalan terus, pelaku usaha diminta tidak mengabaikan standar keselamatan.Dari hasil pengawasan secara administrasi dan fungsional, serta evaluasi atas laporan perusahaan, selama 2014 ada 48 orang cedera ringan, 78 orang mengalami cedera berat, dan 32 orang meninggal akibat kecelakaan di tambang. Untuk menekan angka kecelakaan di tambang, perlu penerapan tata kelola yang baik.
                Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada dalam lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pangawasan lingkungan terhadap:

1.  Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.

2.  Kecelakaan pertambangan.
3.  Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.  Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
                Perusahaan tambang harus memperhatikan secara serius aspek keselamatan dengan meningkatkan kompetensi, pengawas, dan pengelolaan keselamatan sesuai regulasi yang ada.

1.4          Pencemaran Lingkungan dan Penyakit-penyakit yang Mungkin Timbul Akibat     Pembangunan Pertambangan Serta Cara Mengatasi dan Pencegahannya
.
Dampak dari pertambangan adalah tercemarnya lingkungan dan kerusakan lingkungan yang di akibatkan karena adanya pertambangan dan berakibat juga terhadap pekerja maupun penduduk disekitar pertambangan. Beberapa contoh pencemaran dari Pertambangan :
1.    Debu, bahan kimia, asap-asap beracun, logam- logam berat dan radiasi, dapat menyebabkan berbagai penyakit bagi para pekerja. Rusaknya paru-paru yang di sebabkan oleh debu dari batuan dan mineral adalah salah satu dari masalah kesehatan yang banyak ditemukan. Contohnya debu dari batubara, yang menyebabkan penyakit paru-paru hitam (black lung diseases). Jumlah debu yang terlalu banyak menyebabkan paru-paru dipenuhi dengan cairan dan timbulnya pembengkakan. Tanda-tanda dari kerusakan paru-paru akibat terpapar debu, antara lain:
a)     Napas yang terlalu pendek
b)     Batuk-batuk yang mengeluarkan dahak kuning atau hijau (
disebabkan lendir dari paru-paru)
c)     Sakit leher
d)     Sakit dada
e)     Kurangnya nafsu makan
f)      Rasa lelah
2.      Pencemaran air;
3. Pencemaran udara dari pabrik-pabrik peleburan yang dibangun dekat dengan daerah pertambangan. Karena beberapa  pertambangan ada yang memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
Beberapa kerusakan lingkungan yang disebabkan karena pembangunan pertambangan:

1.      Pembukaan lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa. Sedikitnya ialah terjadi penyakit yang mengganggu saluran pernafasan.

2.      Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang tidak dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.

3.      Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga.

4.         Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Seperti di kali, sungai, maupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sektor perairan dan mengakibatkan penyakit pencernaan.



2.   PERINDUSTRIAN
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dengan demikian, industri merupakan bagian dari proses produksi. Bahan-bahan industri diambil secara langsung maupun tidak langsung, kemudian diolah, sehingga menghasilkan barang yang bernilai lebih bagi masyarakat. Kegiatan proses produksi dalam industri itu disebut dengan perindustrian.
Sebagai negara agraris, peranan industri dalam perekonomian Indonesia dengan sejarah perkembangannya tidaklah begitu amat berarti. Di zaman dahulu, kalaupun beberapa penduduk menggunakan industri kerajinan sebagai salah satu mata pencaharian. Peranannya hanya sekedar untuk tambahan penghasilan atau pekerjaan sambilan. Biasanya malah lebih berupa kerajinan yang bertendensi artistik daripada kewiraswastaan; atau lebih berupa aspek kerja budaya daripada komersial.
Jadi, hal itu sangat berbeda dari saat ini atau masa sekarang. Pertanian justru tidak mendapat respek yang mendalam, namun maufakturinglah yang diunggulkan. Padahal, kebutuhan akan bahan pangan terus meningkat. Maka seharusnyalah kita tidak mengesampingkan peran pertanian di Indonesia. Apalagi lahan di Indonesiapun terpampang luas di seluruh Nusantara.
PEMBAGIAN INDUSTRI di INDONESIA
Industri (perindustrian) di Indonesia merupakan salah satu komponen perekonomian yang penting. Perindustrian memungkinkan perekonomian kita berkembang pesat dan semakin baik, sehingga membawa perubahan dalam struktur perekonomian nasional.
Perindustrian dapat dibagi menurut jumlah tenaga kerja, tingkat produksi dan jenis kegiatannya.
1.          Penggolongan industri menurut jumlah tenaga kerja
(a)    Industri kecil : industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari 10 orang, misalnya industri rumah tangga.
(b)    Industri menengah : industri yang menggunakan tenaga kerja antara 10 – 50 orang. a sudah besar, misalnya dalam bentuk CV dan PT.
(c)    Industri besar : industri yang menggunakan lebih dari 50 orang, dan antara pemimpin perusahaan dan karyawannya tidak saling mengenal. Modal usaha jauh lebih besar dan penjualan hasil produksinyapun lebih luas.
2.          Penggolongan industri menurut tingkat produksi
(a)    Industri berat : penggunaan mesin untuk produksi alat-alat berat.
(b)    Industri ringan : Penggunaan mesin untuk memproduksi barang jadi.
(c)    Industri dasar : Industri yang menggunakan mesin-mesin untuk memproduksi bahan baku atau bahan pendukung bagi indutri lainnya.
(d)   Industri rumah tangga :Industri yang menghasilkan kerajinan tangan.
3.          Penggolongan industri menurut jenis kegiatannya.
(a)    Aneka industry : Industri yang menghasilkan macam-macam barang keperluan masyarakat.
(b)    Industri logam dasar : Mengolah logam dan produksi dasar.
(c)     Industri kimia dasar : Mengolah bahan mentah menjadi bahan baku.
(d)    Industri kecil :Industri dengan jumlah tenaga kerja dan modal sedikit dengan teknologi sederhana.

2.1          Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
 Pembangunan industri di satu sisi memberikan perubahan yang berdampakterhadap sosial ekonomi masyarakat namun di sisi lain juga membawa perubahanyang berdampak negatif, dampak negatif tersebut antara lain terjadinya pencemaran terhadap lingkungan sekitar industri seperti polusi air bersih, polusikebisingan suara, dan polusi udara. Selain pencemaran lingkungan dampaknegatif yang terjadi antara lain adanya Dampak negatif terhadap pencemaranlingkungan seperti polusi air, polusi udara, polusi tanah, dan lain-lain yangmembahayakan kelangsungan hidup semua makhluk. Berbagai upaya telahdilakukan baik oleh pihak perusahaan sendiri maupun Pemerintah Daerah untukmemperkecil resiko pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitasindustri.
1. Pencemaran Air Bersih Upaya yang telah dilakukan dalam mengurangi atau memperkecilterjadinya resiko pencemaran linkungan memang tidak sepenuhnya menjaminuntuk tidak adanya masalah pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan terjadi mengenai air sumur penduduk yang terkontaminasi dengan limbah yang berasal dari perusahaan. Kapasitas limbah yang cukup banyak sementara kualitasdan kapasitas penampung limbah kurang memadai akibatnya limbahmenyerapdalam tanah sampai ke air sumur masyarakat.
2.    Polusi Kebisingan SuaraSelain pencemaran terhadap air sumur penduduk, pencemaran juga terjadiakibat kebisingan suara yang dihasilkan oleh aktifitas produksi yangmelebihi batas. Salah satu cara menguranginya adalah dengan melakukan perbaikankualitas bangunan agar dapat menurunkan intensitas bising dan menambah pepohonan di sekitar pabrik.
3.    Polusi UdaraPencemaran lingkungan yang juga terjadi adalah polusi udara,dimanapolusi tersebut berasal dari kegiatan mesin-mesin produksi pabrik yang pembuangan limbah asapnya melalui cerobong perusahaan, terutama perusahaanyang dalam produksi lebih banyak melakukan kgiatan pembakaran. Selainpolusiudara dihasilkan dari kegiatan industri, polusi udara juga terjadi akibat banyaknyatruk-truk perusahaan yang berkapasitas besar keluar masuk pabrik untukmengangkut hasil produksi perusahaan, hal ini yang kemudian jalan mudah rusakdan menimbulkan debu-debu tebal di jalan.

2.2     Resiko Keracunan Bahan Logam atau Metal yang terjadi pada Industrialisasi, serta Pencegahannya
  Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid.
(2) bahan pelarut
(3) gas beracun
(4) bahan karsinogenik
(5) pestisida.
                Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut.
Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan.
Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi.
Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama.
Selain LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.
Secara fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Pertolongan Korban
Apabila di suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis besar sebagai berikut:
1. Apabila bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.

2.3          Resiko Keracunan Bahan Organis pada Industrialisasi serta cara Pencegahannya
  Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri.  Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu  metil alkohol, etil alkohol dan diol.
  Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau  karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur,  Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi  oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau  260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri tidak ditemukan,  NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol , persenyawaan persenyawaan  yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain lain.  Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda  jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan  tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi  Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat.

2.4          Cara Perlindungan Masyarakat dari Pembangunan Industri
  Masyarakat yang ada disekitar perusahaan industri memiliki hak untuk dilindungi dari dampak maupun pengaruh buruk yang ditimbulkan dari perusahaan industri tersebut.seperti pencemaran air, udara ,tanah,makanan dan hal lainya yang mungkin disebabkan oleh limbah industri tersebut.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor:
a.    Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b.    Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c.    Derajat efektifnya cara yang dipakai
d.    Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan: Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan.
1)      tindakan yang tidak aman
2)      kondisi kerja yang tidak aman
Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal – hal yang menyebabkan kecelakan.
Beberapa contoh tindakan yang tidak aman:
a.    Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b.    Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c.   Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala
d. Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e.   Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f.   Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.

2.5          Analisis Dampak Lingkungan pada Pembangunan Industri
  Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
  Analisa dampak lingkungan atau yang biasa disingkat AMDAL adalah salah satu studi yang mengidentifikasi, mempredikasi, menginterpretasi dan mengkomunikasi pengaruh dari suatu kegiatan manusia, khususnya suatu proyek pembangunan fisik, terhadap lingkungan.

 Tujuan dilaksanakan AMDAL adalah untuk memperkecil pengaruh negatif atau pengaruh positif dari kegiatan manusia terhadap lingkungan. Dalam pelaksanaannya sebaiknya digunakan metodologi AMDAL yang tepat. Pendekatan yang terlalu sulit atau terlalu sederhana sebaiknya dihindarkan.
1.    Faktor waktu dalam AMDAL 
    Waktu yang diperlukan untuk penyusunan AMDAL sangat berbeda, untuk proyek yang penting sering kali diperlukan data sekitar 2 – 3 tahun. Sedangkan untuk penyusunan laporan biasanya memakan waktu tergantung pada besar kecilnya proyek, dapat 18 – 24 bulan, tetapi dapat juga pendek 3 – 6 bulan atau sangat panjang lebih dari 2 tahun.
2.    Prosedur administratif AMDAL
     Kerangka administratif pelaksanaan AMDAL yang akan dijelaskan adalah kerangka umum yang dapat dikembangkan dan diterapkan menurut spesifikasi tata pengaturan setiap Negara. Prosedur tersebut dapat digunakan dalam bentuk yang paling sederhana tetapi juga dapat dikembangkan lebih luas.
3.    Pelaku dalam kegiatan AMDAL
      Para pelaku yang berperan dalam kegiatan AMDAL, yang terdiri dari pengambil keputusan, penilai, pelaksana proyek, penelaan, instansi – instansi pemerintah yang berkepentingan terhadap proyek, tim penasehat ahli, masyarakat dan badan – badan internasional.

2.6          Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Industri
 Masalah utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah banyaknya jumlah  pengangguran terbuka dalam periode beberapa tahun terakhir ini terus meningkat. Selain itu masalah yang dihadapi Indonesia adalah pendapatan perkapita yang masih rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Thailand dan Malaysia. Salah satu alternatif yang mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan pendapatan adalah dengan mengembangkan sektor yang potensial. Salah satu sektor yang potensial tersebut adalah sektor industri.
  Pembangunan sektor industri sebagai bagian dari proses pembangunan nasional dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi telah membawa perubahan terhadap kehidupan masyarakat. Perubahan tersebut meliputi dampak  pembangunan industri terhadap sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan sekitar industri. Dampak pembangunan industri terhadap aspek sosial ekonomi meliputi mata pencaharian penduduk dari sektor pertanian menjadi sektor industri dan perdagangan, dampak lainnya terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas baik  bagi masyarakat setempat maupun masyarakat pendatang. Dampak industri terhadap aspek sosial budaya antara lain berkurangnya kekuatan mengikat nilai dan norma budaya yang ada karena masuknya nilai dan norma budaya baru yang dibawa oleh masyarakat pendatang atau migran.
 Pembangunan industri telah memberikan pengaruh secara langsung dan tidak langsung, pengaruh langsungnya adalah berkurangnya lahan pertanian, sedangkan pengaruh tidak langsungnya adalah bergesernya mata pencaharian  penduduk setempat ke bidang industri dan jasa/perdagangan. Pengaruh langsung dan tidak langsung tersebut juga ada yang positif dan negatif. Pengaruh positifnya adalah menciptakan keanekaragaman kehidupan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sedangkan  pengaruh negatifnya adalah munculnya kecemburuan sosial dari pemuda setempat karena adanya persaingan dalam mendapatkan pekerjaan. Pengaruh negatif lainnya adalah berkurangnya lahan pertanian yang menyebabkan petani yang hanya memiliki sedikit lahan dan tidak memiliki keterampilan serta tingkat  pendidikan yang rendah menjadi tersingkir (Setyawati, 2002).Dalam perkembangannya industri di suatu wilayah tidak semuanya menonjol. Ada yang lebih menonjol dibandingkan yang lainnya. Untuk itu, suatu wilayah harus lebih peka dalam menganalisis industri kecil apa yang seharusnya dikembangkan. Dengan demikian agar pembangunan industri mempunyai peran yang besar dalam pembangunan wilayah maka investasi di sektor yang dalam hal ini industri harus diarahkan pada industri yang memiliki keunggulan komparatif atas yang melakukan spesialisasi. Dengan adanya spesialisasi, maka keterbatasan dana investasi dapat lebih difokuskan pada industri tertentu. Selain itu spesialisasi dapat meningkatkan perdagangan karena spesialisasi akan mengakibatkan surplus di suatu wilayah sehingga surplus tersebut diekspor ke wilayah lain yang kemudian akan menciptakan perdagangan antar wilayah.



BAB 3
PENUTUP


KESIMPULAN
Adapun yang menjadi kesimpulan dari penelitian diatas, sebagai berikut :
1.   Pembangunan yang mengandalkan teknologi dan industri dalam mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi seringkali membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup manusia.
2.    Pencemaran lingkungan akan menyebabkan menurunnya mutu lingkungan hidup, sehingga akan mengancam kelangsungan makhluk hidup, terutama ketenangan dan ketentraman hidup manusia.
3.    Adanya pengertian dan persepsi yang sama dalam memahami pentingnya lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia akan dapat mengendalikan tindakan dan perilaku manusia untuk lebih mementingkan lingkungan hidup.
4.   Kemauan untuk saling menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup merupakan itikad yang luhur dari dalam diri manusia dalam memandang hakekat dirinya sebagai warga dunia.
5.   Perkembangan dalam sektor Pertambangan dan Perindustrian di Indonesia sudah mampu berdiri dan menjalankan fungsinya dengan baik, hal ini dibuktikan dari pesatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di sektor pertambangan dan perindustriannya.



DAFTAR PUSTAKA


https://www.academia.edu/6741131/DAMPAK_KEBERADAAN_INDUSTRI_TERHADAP_KONDISI_SOSIAL_EKONOMI_MASYARAKAT_SERTA_LINGKUNGAN_SEKITAR_INDUSTRI