Senin, 14 November 2016

BAB 5 WARGA NEGARA & NEGARA

BAB 5 WARGA NEGARA & NEGARA

      1.      HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH

A.    HUKUM
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia:, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

a.      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara denganbaik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.

b.      Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan  yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan  nyata.
         Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
  Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
  sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1)      Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2)   Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3)   Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)   Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5)   Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c.       Pembagian Hukum
1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·         Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
·         Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
·         Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2)      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
a.       Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
·         Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·         Hokum tertulis tak dikodifikasikan.
b.      Hukum tak tertulis:
Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi. Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan.

3)      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
·         Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·         Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
·         Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·         Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5)      Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
·         Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara
   Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana     
   atau Perdata material.
·         Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranyahakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6)      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7)      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·         Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang.
·         HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan atau negara dengn warganegaranya.

B.     Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

a.      Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan  (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun  sifat tersebut adalah :
1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.

b.      Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar,
dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a)    Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah pada Pusat.
Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
(b)   Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.
2)      Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yag diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.

c.   Unsur-unsur Negara
Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
(1)        harus ada wilayahnya              : mempunyi wilayah tertentu yang terdiri
dari daratan, perairan, dan udara.
(2)        harus ada rakyatnya                : semua orang yang ada di dalam wilayah
Negara.
(3)        harus ada pemerintahnya        : Negara harus mempunyai badan yang
berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah
(4)        harus ada tujuannya
(5)        mempunyai kedaulatan.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.


(a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(b)   Memajukan kesejahteraan umum.
(c)    Mencerdaskan kehidupan bangsa
(d)   Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.

Kedaulatan Negara Republik Indonesia
·         Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam)
·         Disamping itu, Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya yang telah dimiliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity). Untuk itu Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.

      2.      WARGA NEGARA dan NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :
a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1)      Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2)      Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b.      Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1)        Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
(1)   Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
(a)    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b)   Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
·         Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·         Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

(2)   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
    menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.


Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2)      Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2)   : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan   
  penghidupan
   yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1)   : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha
                         pembelaan negara.
Pasal 31 (1)   : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka       terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1)   : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
   dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2)   : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  
   memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
 agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan
 beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28        : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan  
   pikiran
gainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan
  mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)   : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan
  pemerintahan
  itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30 (1)    : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha
  pembelaan bangsa.



Contoh kasus :
 dalam kehidupan sehari-hari adalah, maraknya tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut membuat banyak masyarakat Indonesia dengan usia masih produktif belum bisa memiliki pekerjaan yang layak dan masih banyak pengangguran. Hal ini berkenaan dengan Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 31 ayat(1) yang berbunyi :
Pasal 27 (2)     : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang     
  layak bagi kemanusiaan.
Pasal 31 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.