BAB
5 WARGA NEGARA & NEGARA
1.
HUKUM
NEGARA DAN PEMERINTAH
A.
HUKUM
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang
hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di
dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia:, Utrecht memberikan batasan
hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya
pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan
Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
a.
Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu
mengenal ciri dan sifat
hukum itu
sendiri.
Ciri hukum
adalah :
-
Adanya perintah
atau larangan
-
Perintah atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan
tetap terpelihara denganbaik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa
tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa
yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati
kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar
dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta
dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.
b.
Sumber-sumber
Hukum
Ialah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi
formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari
sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan
sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang
(Statute)
Ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara
oleh penguasa negara.
2) Kebiasaan
(Costum)
Ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan
hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai
masalah yang sama.
4) Traktat
(Treaty)
Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah pendapat
para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c.
Pembagian Hukum
1) Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebiasaan (adat).
·
Hukum Traktat, ialah hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
·
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum tertulis,
yang terbagi lagi atas :
·
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·
Hokum
tertulis tak dikodifikasikan.
b. Hukum tak
tertulis:
Hukum
tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan
masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi. Hukum
tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum
tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan
dalam peraturan Perundang-undangan.
3) Menurut “tempat berlakunya”
hukum dibagi dalam :
·
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu
negara.
·
Hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan internasional.
·
Hukum Asing ialah hukum dalam negara
lain.
·
Hukum gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut “waktu
berlakunya” hukum dibagi dalam :
·
Ius Constitutum (hukum positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
·
Ius Constituendum ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·
Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum
yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut “cara
mempertahankannya” dibagi dalam :
·
Hukum material ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah
dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum
Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara
Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum
Pidana
atau Perdata material.
·
Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum
Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranyahakim memberi putusan.
Contoh : Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum yang memaksa ialah hukum yang
dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah
hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul
dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis
hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnnya, dan menitik
beratkan pada kepentingan perseorang.
·
HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum
yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan atau negara dengn
warganegaranya.
B. Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
Oleh karena
itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2) Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan
demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan
teratur.
a. Sifat-sifat Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak
melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena
penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang
dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa,
artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara
legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,
artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3) Sifat mencakup
semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa
kecuali.
b.
Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke
dalam maupun ke luar,
dapat kita bedakan antara bentuk negara
dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam
(dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya
merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam
maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori
modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan
Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk
mengurus
seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam
bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a) Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi. Di
dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus
Pemerintah pada Pusat.
Dengan kata lain, Pemerintah Pusat
memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
(b) Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi. Di
dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
wilayahnya sendiri.
2) Negara Serikat
(negara Federasi)
Adalah negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri,
masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada
Negara Federalnya. Kekuasaan yag diserahkan disebukan secara satu persatu
(liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan
demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan
adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.
c. Unsur-unsur Negara
Untuk dikatan
sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
(1) harus ada wilayahnya :
mempunyi wilayah tertentu yang terdiri
dari daratan, perairan, dan udara.
(2) harus ada rakyatnya :
semua orang yang ada di dalam wilayah
Negara.
(3) harus ada pemerintahnya : Negara harus
mempunyai badan yang
berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah
(4) harus ada
tujuannya
(5) mempunyai
kedaulatan.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada
beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan Pemerintah Negara
Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.
(a) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(b) Memajukan
kesejahteraan umum.
(c) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
(d) Ikut serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia.
Kedaulatan Negara Republik Indonesia
·
Kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu Negara mempunyai kekuasaan
tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam)
·
Disamping
itu, Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya yang telah dimiliki serta
mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity). Untuk itu Negara menuntut
kesetiaan yang mutlak dari warganya.
2.
WARGA NEGARA dan NEGARA
Unsur penting
suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua
orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai
kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah
suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini
dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga
Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2) Penduduk bukan
Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1)
Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
(1) Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b) Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak
mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan
dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel
pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
·
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·
Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
(2) Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah
disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1) Yang menjadi
warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26
UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2) Hak dan
Kewjiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita
melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa
ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan
kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut
serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) :
Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain
pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang
menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1)
: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan ... (hak memilih dan
dipilih).
Pasal 29 (2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamannya dan kepercayaannya itu (hak
untuk beragama dan
beribadat menurut kepercayaan
masing-masing,
selama agama dan kepercayaan
itu diakui Pemerintah).
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran
gainya
ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan
mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan
tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga
negara wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan
itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30 (1) : Tiap-tiap warga
negara wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan bangsa.
Contoh kasus :
dalam kehidupan sehari-hari adalah, maraknya
tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut membuat banyak
masyarakat Indonesia dengan usia masih produktif belum bisa memiliki pekerjaan
yang layak dan masih banyak pengangguran. Hal ini berkenaan dengan Hak Asasi
Manusia yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 31 ayat(1) yang
berbunyi :
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.