Kamis, 26 April 2018

WAWASAN NUSANTARA


MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN







DISUSUN OLEH   :
LANGGENG WIBOWO
13416994
2IB05



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh. Puji syukur kami ucapkan ke-hadirat ALLAH SWT, karena atas berkat dan karunia-Nya lah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan pada waktunya. Adapun tugas penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pembuatan makalah pendidikan kewarganegaraan.
Makalah ini kami buat dengan tujuan agar para pembaca makalah ini dapat menambah wawasan atau edukasi terutama wawasan tentang nusantara di Indonesia. Diharapkan pembaca dapat memahami isi makalah yang saya buat. Makalah ini bertujuan agar para pembaca mengetahui tentang wawasan nusantara yang sangat luas ini. Saya selaku pembuat makalah ini sebelumnya ingin meminta maaf, apabila masih terdapat banyak kesalahan yang tidak disengaja maupun disengaja dalam proses penulisan makalah ini. Saya berharap para pembaca dapat memahami dan mengerti edukasi tentang sebuah makalah pendidikan kewarganegaraan ini yang kami sampaikan atau tuangkan dalam makalah ini. Kritik dan saran yang sifatnya membangun kami, akan kami terima, tanpa mengurangi rasa hormat terima kasih. Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
  




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...........................................................................................i
DAFTAR ISI…………………………………………………………..……..….ii
BAB  1  PENDAHULUAN...................................................................................1
            1.1       Latar Belakang ............................................................................1
            1.2       Rumusan Masalah……………………………….....…..…….…2
            1.3       Tujuan Penulisan…………..………........……....….…..…….....2
BAB  2  PEMBAHASAN ....................................................................................3
            2.1       Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia..................3
            2.2       Filosofis Wawasan Nusantara.....................................................4
            2.3       Landasan Wawasan Nusantara...................................................5
            2.4       Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara………………..…....5
            2.5       Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara…………….…..6
            2.6       Arah Pandang Wawasan Nusantara………………....…….…..7
            2.7       Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara............7
            2.8       Sasaran Implementasi dari Wawasan Nusantara……………..9
BAB  3  PENUTUP .............................................................................................12
            Kesimpulan .............................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................13
                                                              
                                                                                     
                                                             
BAB 1
PENDAHULUAN


1.1.  LATAR BELAKANG
            Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah, demikian adanya oleh alam nyata.Kondisi obyektif geografi Nusantara yang merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang strategis, memiliki karakteristik atau watak yang berbeda dengan negara lainnya. Namun apabila keadaan lingkungan alam yang seperti itu tidak di dampingi dengan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara, maka akan menjadi sesuatu yang sia-sia.
            Atas pertimbangan diatas maka dimaklumkanlah “Deklarasi Djuanda” pada tanggal 13 Desember 1957 yang berisi konsep dasar wilayah kepulauan.Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang  berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia (SDM). Sedang kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
            Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun saat ini masih banyak masyarakat yang saling mementingkan suku, ras, dan agama mereka masing-masing.Hal ini membuat terjadinya berbagai konflik antar masyarakat yang berbeda suku atau agama. Oleh karena ini diperlukan  pemahaman atas Wawasan Nusantara yang diangkat dalam Tap: IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II huruf “E” sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.

1.2. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai geologi di Indonesia Latar belakang Filosofis dari Wawasan Nusantara

Apa landasan Wawasan Nusantara

Apa saja unsur-unsur dasar wawasan nusantara
Bagaimana kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara
Apa saja sasaran implementasi dari wawasan nusantara


1.3. TUJUAN PENULISAN
Diharapkan warga Negara Indonesia dapat memahami wawasan nusantara sebagai geologi Indonesia
Mengetahui landasan wawasan nusantara
Mengetahui unsur-unsur dasar wawasan nusantara
Dapat mengetahui dan mampu menjelaskan kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
Memahami sasaran implementasi dari wawasan nusantara.





BAB 2
PEMBAHASAN


2.1 WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara.Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.

Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia.Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV.Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara.Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

2.2 FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA

            Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60)
1. Pandangan atau ajaran Frederich Ratzel
  - Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu,
    bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
  - Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
  - Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari
    alam dan hukum alam.
  - Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya
    alam.
2. Pandangan atau ajaran Rudolf Kjellen
   - Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang
     membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
   - Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
   - Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat
     berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk
     membangun kekuatannya sendiri.

2.3 LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara memiliki dua landasan yaitu :
1) Landasan Idiil
Landasan Idiil Wawasan Nusantara adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara juga termasuk mendasari keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang memiliki oleh wilayah nusantara.

2) Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional Wawasan Nusantara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena undang-undang dasar itulah yang merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya anatara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.
2.4 UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
            Unsur-unsur dasar Wawasan nusantara ada 3, yaitu :
Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

2.5 PENGERTIAN DAN HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki suatu wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Hakikat Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Atau dengan pengertian lengkap, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuandengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Makna yang dapat ditangkap dari pengertian tersebut, bahwa Wawasan Nusantara mengajarkan kepada kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan negara dan bangsa Indonesia yang nota bene diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, agar dalam kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan bukanlah persatun dan kesatuan yang bibangun diatas penyeragaman, melainkan persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tetap menghargai terdapatnya perbedaan.

2.6 ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
            Arah Pandang Wawasan Nusantara ada dua yaitu ke Dalam dan  ke Luar.
1) Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2) Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar dijutukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling hormat-menghormati.  Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.

2.7 KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyasatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, dengan demikian Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu, dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi Wawasan Nusantara dalam negara ada empat, yaitu :
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
 
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang/aspek kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Tujuan Wawasan Nusantara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu :
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

2.8 SASARAN IMPLEMENTASI DARI WAWASAN NUSANTARA
Dalam pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia, implementasi Wawasan Nusantara tersebut mencakup bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

2.8.1 Kehidupan Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang politik, yaitu :                             
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
  UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
  harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam
  pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi
  dan keadilan, sehinnga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan
  hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
  bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
  yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentu peraturan daerah (perda)
  yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan
  berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
  meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps
  diplomatic sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan
  pulau kosong.

2.8.2 Kehidupan Bidang Ekonomi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang ekonomi, yaitu:
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
   wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang atau minyak yang besar,
serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan
perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah.
  Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
  ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
  fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

2.8.3 Kehidupan Bidang Sosial
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang sosial, yaitu:
   - Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari         segi
     budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
     daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
   - Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat
     dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun
     daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya

2.8.4 Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  - Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada
    setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
    setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
    kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan
    belajar
  - Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi
    ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
    solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
    keamanan.
  - Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
    bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
    Indonesia.


  

BAB 3
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar diseluruh wilayah.Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa keaneragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam masyarakat.Karena itu diperlukan Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.




DAFTAR PUSTAKA

Sunarto, dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. Semarang :Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.


Rabu, 14 Maret 2018

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN





Mata kuliah              : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                                    : Junaedi Abdillah
Disusun Oleh           : Langgeng Wibowo
Kelas                          : 2IB05



UNIVERSITAS GUNADARMA
2018








KATA PENGANTAR



Assalamu'alaikum Wr.Wb

Puji syukur kami ucapkan ke-hadirat ALLAH SWT, karena atas berkat dan karunia-Nya lah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan pada waktunya. Adapun tugas penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini kami buat dengan tujuan agar para pembaca makalah ini dapat menambah wawasan tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar. Karena sudah berkurangnya rasa berbangsa dan bernegara, terutama pada kaum muda. Besarnya pengaruh dari globalisasi yang membuat para pemuda dan pemudi Negara Indonesia yang terpengaruh oleh hal-hal yang baik maupun tidak baik dari globalisasi.

Kami selaku pembuat makalah ini ingin meminta maaf , apabila masih banyaknya kesalahan dalam penulisan makalah ini. Kami berharap para pembaca dapat memahami apa yang kami tuangkan dalam makalah ini. Kritik dan saran akan kami terima, sebelumnya terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb










DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG……………………………………………………..….……………………1
B. POKOK BAHASAN………………………………………………………….……………………1
BAB II PEMBAHASAN
1. Latar Belakang, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
A. Latar Belakang……………………………….................……………………………………....2
B.Landasan Hukum…………..……………………………………………………………………2
C. Tujuan…………………………..……………………………………………………………….3
2. Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Pengertian Bangsa dan Negara………………………………....……………………………..4
1. Bangsa………………………………..........…………………………….……………………….4
2. Negara…………………………………....………………………………………………………4
B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak……………………………………………......……………………………………………...5
2. Kewajiban…………………………………………………..……………………………………5
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN………………………….…………………………………………………………….6
DAFTAR PUSTAKA……………………………….......……………………………………………..7








BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yg di ajarkan sejak dini, dari mulai di lingkungan keluarga, lingkungan rumah, maupun di lingkungan sekolah. Hal ini dapat menyimpulkan bahwa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kita sebagai warga Negara Indonesia. Mengapa demikian, karena di zaman modern ini kita sebagai warga Negara Indonesia sudah mulai hilang kesadaran akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan. Contohnya dampak dari globalisasi, yang membuat warga Negara Indonesia sudah melupakan pendidikan kewarganegaraan yang pernah ia pelajari. Padahal pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mengerti, memahami, dan mengetahui bahwa mempelajari pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu sikap bela Negara yang dapat menguatkan jati diri kita sebagai warga Negara Indonesia yang mengerti akan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan membuat warga Negara Indonesia tau akan hal hal yang boleh ,  tidak boleh dilakukan, dan yang harus dilakukan oleh warga di Negara Indonesia. Hal tersebut masuk ke dalam pendidikan tentang Hak hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia. Pendidikan Hak dan Kewajiban harus ditekankan untuk di pelajari bangsa Indonesia, karena hal tersebut sifatnya sangat melekat di setiap individu warga Negara Indonesia. Hal itu untuk membentuk warga Negara Indonesia yang tau akan setiap Hak hak dan kewajiban yang dia miliki, agar Hak hak yang mereka miliki dapat terselenggara sengan baik, begitu pula dengan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia yang mengetahui bahwa warga Negara Indonesia harus taat dan tertib akan segala peraturan perundang undangan yang ada di Negara Indonesia.
B. POKOK BAHASAN
1. Latar Belakang, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Pengertian Bangsa dan Negara, Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN


1. Latar Belakang, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
A. Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dapat kita mengerti bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga Negara Indonesia yang mampu memahami dan melaksanakan hak hak dan kewajiban yang dimilikinya agar warga menjadi cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai amanat oleh Pancasila dan UUD 1945. Kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik, harus bisa mempelajari, mengerti, memahami serta meyampaikan tentang pendidikan kewarganegaraan kepada orang disekitar kita. Hal ini supaya warga lingkungan sekitar kita juga dapat mengetahui tentang kewarganegaraan yang baik dan benar. Agar terhindar dari konflik konflik yang melibatkan warga karena kurangnya pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan khususnya hak hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
B. Landasan Hukum
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
    tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
    Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

4. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.        
                          
5. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
    Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
    Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
C. Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas warga Negara  Indonesia yang memiliki sikap berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Selain itu pendidikan ini bertujuan untuk membuat warga Indonesia memiliki rasa tanggung jawab atas hak hak dan kewajiban yang dia miliki, baik itu berada di lingkungan keluarga, lingkungan rumah, lingkungan sekolah, lingkungan kerja dan masih banyak lagi. Hal ini harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia agar terbentuknya warga yang baik dan terhindar dari segala permasalahan di kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Pengertian Bangsa dan Negara
1. Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasaagamaideologibudaya, dan sejarah.[1] Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Definisi bangsa menurut para ahli.
·         Menurut Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
·         Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·         Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
·         Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan rasbahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
2. Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, InggrisSkotlandiaWales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.
B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
2. Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD 45 (Amandemen):
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain.”
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhituntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”




BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas saya dapat menarik kesimpulan , bahwa pendidikan kewarganegaraan erat kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan penting bagi setiap warga Negara Indonesia agar memahami norma norma, hak hak, serta kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan patuh terhadap peraturan dan undang undang yang sudah ditetapkan. Pendidikan kewarganegaraan berperan penting terhadap kelangsungan hidup bangsa dan Negara, agar terciptannya lingkungan yang aman, tentram, dan nyaman.  







DAFTAR PUSTAKA